Tentang gua....

Foto saya
Riot City, Jawa Barat, Indonesia
saya cukup friendly n open minded. Kadang bisa menyenangkan, kadang membosankan, menyebalkan, dan kadang jg emosional dan cenderung nekad. Saya Insomnia, moody, complicated, introvert. Tp saya bukan pengganggu atau perusak :)

Minggu, 28 Oktober 2012

Good Corporate Governance



Sejarah GCG
Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Mulai pada sekitar tahun 1998an, karena ada beberapa faktor, trust pada saat itu menjadi sesuatu hal yang langka. GCG merupakan tuntutan penerapan satu sistem. dibentuklah komite untuk memformulasikan dan kebijakan mengenai gcg, tujuan dari gcg (tata kelola perusahaan yang baik) menciptakan nilai tambah bagi stake holder,
1)fairness ada dalam unsurnya, dalam prakteknya kita tahu keadilan itu sulit, maka harus muncul yang namanya
2)transparansi,
3)akuntanbility,
4)responsibility (CSR)
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance
            Berbagai keuntungan yang diperoleh dengan penerapan CG dapat disebut antara lain (Maksum, 2005:8):
1. Dengan GCG proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat.
2. GCG akan memungkinkan dihindarinya atau sekurang-kurangnya dapat diminimalkan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan.
3. Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelola perusahaan tempat mereka berinvestasi.
4. Bagi para pemegang saham, dengan peningkatan kinerja sebagaimana disebut pada poin 1, dengan sendirinya juga akan menaikan nilai saham mereka dan juga nilai dividen yang akan mereka terima. Bagi Negara ini juga akanmenaikan jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan yang berarti akan terjadi peningkatan penerimaaan Negara dari sektor pajak.
5. Karena dalam praktik GCG karyawan ditempatkan sebagai salah satu stakeholder yang seharusnya dikelola dengan baik oleh perusahaan, maka motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat.
6. Dengan baiknya pelaksanaan CG, maka tingkat kepercayaan para stakeholders kepada perusahaan akan meningkat sehingga citra positif perusahaan akan naik. Hal ini tentu saja dapat menekan biaya (cost) yang timbul akibat tuntutan stakeholders kepada perusahaan.
7. Penerapan CG yang konsisten juga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan. Manajemen cendrung untuk tidak melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan, karena adanya kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan dan prinsip akuntansi yang berlaku dan penyajian informasi secara transparan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus sering terjadinya pemadaman listrik tersebut, PLN sering berdalih bahwa sedang ada perawatan dan atau perbaikan. Atau bahkan sering kita dengar pemadaman secara bergilir terpaksa dilakukan karena untuk menghemat daya yang telah melampaui batas maksimal pemakaian. Kami sebagai masyarakat hanya mampu berpikir apa kompensasi dari pihak PLN bila listrik sering padam, sedangkan kalau bayar iuran lambat saja pasti kena denda? Lha kalau daya terpasangnya sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, kenapa tidak menambah mesin yang baru? Atau apakah PLN telah melakukan perawatan mesin-mesinnya secara rutin sehingga tidak harus melakukan pemadaman karena perbaikan total?
Terlepas alasan apa yang diberikan oleh PLN, yang pasti masyarakat memiliki pengharapan terhadap kinerja PLN yang harus lebih baik di masa-masa yang akan datang. Tentu pihak manajemen PT. PLN (Persero) pun telah menyadari akan hal ini, sehingga pada ulang tahun PLN yang 67 ini, pihak manajemen berkomitmen untuk menjalankan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sungguh suatu komitmen yang sangat mulia dari pihak manajemen PT. PLN (Persero). Semoga dengan komitmennya tersebut semua pihak di dalam lingkungan perusahaan PT. PLN (Persero) mulai dari bagian Cleaning Service, Satpam, Operator, bagian Administrasi, bagian Pencatat Meter, Manajer dan seterusnya  sampai Dirut-nya dapat saling mendukung dan saling menguatkan. Jangan sampai terjadi tindakan-tindakan non produktif yang akan menghambat dan mengotori kinerja PLN itu sendiri.
Akhirnya, kami mengucapkan selamat ulang tahun ke 67 pada PLN semoga kinerjanya semakin efektif dan efisien serta jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga harapan sederhana kami, semoga PLN tidak byar pet lagi bisa benar-benar terwujud. Amin.
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Refrensi :

1 komentar: