Tentang gua....

Foto saya
Riot City, Jawa Barat, Indonesia
saya cukup friendly n open minded. Kadang bisa menyenangkan, kadang membosankan, menyebalkan, dan kadang jg emosional dan cenderung nekad. Saya Insomnia, moody, complicated, introvert. Tp saya bukan pengganggu atau perusak :)

Jumat, 24 Desember 2010

Strategi Pembangunan Sektor Koperasi Dengan Partisipasi Masyarakat

Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan
pemenuhan syarat-syarat tertentu, sebagaimana layaknya dalam pelaksanaan suatu
proses. Pembangunan itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga
yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal.
Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun
sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu
melaksanakan berbagai kegiatan kegiatan ekonomi. Kegiatan mana, harus terkait dengan
upaya untuk memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya pada tingkat usaha yang
efektif dan efisien. Dengan demikian kegiatan itu harus terencana, yaitu dengan melalui
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.
Sehubungan dengan hal itu perlu dipahami peran berbagai faktor yang mencakup
kriteria-kriteria prasyarat, yaitu faktor-faktor yang dianggap sangat menentukan bagi
keberhasilan dan kesinambungan koperasi yang dibangun. Selanjutnya, setelah prasyarat
dipenuhi, maka koperasi berarti sudah siap lahir dan siap tumbuh. Tetapi faktor yang
tergolong sebagai syarat keberhasilan, bagi tumbuhnya koperasi bersangkutan dimasa
mendatang. Syarat tersebut menjadi komponen pokok yang perlu dipenuhi dan
diwujudkan, agar koperasi itu dapat berprestasi dan dapat disebut sebagai koperasi yang
berhasil. Artinya bila syarat keberhasilan itu tidak terpenuhi, maka koperasi bersangkutan
dapat dianggap tidak berhasil dalam proses pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Dengan demikian bisa saja satu koperasi dibentuk, akan tetapi koperasi yang telah
mampu memenuhi prasyarat yang ditetapkan itu untuk selanjutnya ternyata tidak mampu
tumbuh normal, dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan, ataupun kalau dapat
tumbuh maka pertumbuhan koperasi itu menjadi sangat lambat atau dapat dinyatakan
dengan ”hidup segan, mati tak mau”.
Pemahaman tetang hal-hal tersebut tidak kalah penting bila dibanding dengan upaya
memahami sejumlah langkah-langkah pembinaan atau mengenali sejumlah hambatan dan
kendala pertumbuhan koperasi, yang mengharuskan kita membawa koperasi itu kembali
pada jati dirinya (menerapkan pendekatan ”back to basic”).
Pemberdayaan anggota mencakup pemberdayaan kapital (bantuan modal) dan
pemberdayaan knowledge, yang meliputi peningkatan kemampuan manajemen, skill dan
pemahaman yang benar mengenai prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan dan
pelatihan. Pemberdayaan ini akan memberikan dampak peningkatan pertisipasi anggota.
Memang harus diakui bahwa peningkatan partisipasi anggota bukanlah dampak
langsung dari pendidikan dan pelatihan. Partisipasi anggota merupakan fungsi dari
intrinsik anggota dan nilai ekstrinsik yang berasal dari luar anggota itu sendiri.

Peningkatan partisipasi merupakan outcome atau dampak positif tidak langsung dari
pendidikan dan pelatihan. Peningkatan partisipasi anggota ini diharapkan akan
memberikan dampak kepada kinerja koperasi yang ditandai dengan 5 indikator
keberhasilan koperasi. Peningkatan kinerja koperasi yang ditandai akhirnya akan
menghasilkan tujuan yang hendak dicapai yakni kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota harus memperhatikan
beberapa aspek sebagai berikut:
a. Dominasi pemerintah (pemerintah daerah) dalam pendidikan in service/diklat
harus dikurangi karena di masa lalu telah menimbulkan ketergantungan koperasi
kepada Pemerintah sehingga mengurangi pemupukan rasa percaya diri dan
kemampuan menolong dirinya sendiri bagi koperasi;

b. Harus jelas konsep ”link & matc”, karena penyelenggaraan diklat pada masamasa sebelumnya tersentralisasi dan berdasarkan pemikiran-pemikiran dari atas,
belum pernah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan, yang bersumber kepada
kebutuhan koperasi. Hingga kini pendidikan yang sudah dilaksanakan masih
belum mengarah kepada kebutuhan koperasi;

c. Dana pendidikan dari gerakan koperasi secara formal merupakan salah satu
sumber dana pendidikan koperasi, namun pada kenyataannya dana tersebut
belum optimal terkumpul;

d. Pemerintah daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelenggara
pendidikan termasuk standarisasi materi pelatihan;

e. Peserta harus dipersiapkan dengan baik, karena pendidikan dan pelatihan di
masa depan tidak gratis. Pada masa lalu umumnya peserta tidak dipersiapkan
dengan baik, lebih-lebih karena pendidikan bersifat gratis, sehingga yang dilatih
orangnya tetap sama atau tidak relevan dengan tugasnya;

f. Perlu ada evaluasi yang menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap
kinerja koperasi.

Untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai
berikut :
1. Secara bertahap mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan
potensi pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara nasional;

2. Secara bertahap dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir potensi
lembaga-lembaga dan pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar
departemen), Gerakan Koperasi (LAPENKOP), Perguruan Tinggi, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga pendidikan swasta
pelaksana pendidikan koperasi.

3. Secara pro aktif memberdayakan lembaga-lembaga pendidikan perkoperasian
yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam kerangka semangat otonomi
daerah.

4. Menentukan kebijaksanaan pokok program pendidikan dan pelatihan
perkoperasian yang mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem
evaluasi, kelompok sasaran, dan bahan serta alat bantu;

5. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan perkoperasian sesuai dengan
rencana dan kebutuhan.


Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/laporan/LAP_AKHIR_KAJIAN_IMPLIKASI/BAB-6.pdf

Rabu, 22 Desember 2010

Strategi Pembangunan Sektor Koperasi Dengan Partisipasi Masyarakat

Kementerian Koperasi dan UKM sudah menetapkan rencana strategik pembangunan koperasi dan UKM dimana di dalamnya disusun visi dan misi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah berdasarkan pada kondisi yang terjadi dewasa ini, serta sasaran-sasaran yang diinginkan bersama. Visi pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah tersebut adalah terwujudnya kemandirian usaha mikro, kecil dan menengah yang mendorong kebangkitan ekonomi nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan misi Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, yaitu

Meningkatkan peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah sebagai pusat perumusan kebijakan dan koordinator pemberdayaan koperasi dan UKM dalam mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
Mewujudkan kemandirian koperasi dan UKM sebagai pelaku strategis dalam perekonomian nasional melalui peningkatan akses kepada sumberdaya produktif dalam rangka pemulihan ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju dan berwawasan lingkungan.
Meningkatkan peran koperasi dan UKM sebagai penopang ekonomi nasional yang kokoh dalam rangka kebangkitan ekonomi nasional serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan, pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah sumberdaya koperasi dan UKM.
Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam kerangka peberdayaan koperasi dan UKM secara terpadu.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut Kementerian Koperasi telah menyusun program operasional berupa kebijakan-kebijakan diantaranya;
(a). Program penumbuhan iklim usaha yang kondusif;
(b). Program peningkatan akses kepada sumberdaya produktif;
(c). Program pengembangan kewirausahaan yang berkeunggulan kompetitif; dan
(d). Program peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM secara terpadu.

Dalam pembangunan dan pengembangan koperasi banyak strategi dan metode yang dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Walaupun sudah banyak keberhasilan yang dicapai, namun karena berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya, maka masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peranan koperasi sesuai dengan yang diharapkan. Kendala utama yang dihadapi adalah: (a) terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada, (b) kecenderungan iklim politik dan ekonomi yang tidak kondusif juga mempengaruhi upaya pengembangan koperasi, (c) relatif rendahnya tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi di masing-masing unit kerja, (d) kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) memnuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktivitas anggotanya sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi, (e) adanya kesenjangan struktural yang cukup lebar antara koperasi dengan usaha besar dalam perekonomian nasional, karena ketidakseimbangan laju pertumbuhan keduanya, (f) masih ditemukan tumpang tindih pelaksanaan peraturan daerah dan pusat, (g) masih lemahnya daya saing koperasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan global, (h) rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah, (i) dan rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Pada hal ini kemajuan koperasi sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi aktif anggotanya. Bila partisipasi anggota rendah, maka bisa dipastikan koperasi tersebut tengah mengalami kendala yang nyata dan serius.

Sejalan dengan kendala dan tantangan yang dihadapi, koperasi juga mempunyai peluang diantaranya adalah
(a) adanya keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan koperasi sebagaimana yang diamanatkan dalam GBHN dan Propenas,
(b) adanya keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan koperasi sebagai motor penggerak perekonomian daerah,
(c) adanya kemauan politik yang luas untuk mendukung upaya pemberdayaan dan pengembangan koperasi,
(d) pengembangan usaha koperasi di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri.

Sesuai dengan misi untuk mewujudkan kemandirian koperasi dalam menopang ekonomi nasional yang bertumpu pada SDM dan sumberdaya lokal yang produktif. Pengembangan usaha koperasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas usaha anggotanya, memberikan layanan yang baik untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya, serta mampu menggalang usaha-usaha anggotanya, sehingga memiliki kekuatan tawar baik di pasar lokal maupun di pasar nasional ataupun global. Selain itu pengembangan usaha koperasi juga terkait dengan pengembangan usaha-usaha anggotanya dengan tetap berorientasi pada produk unggulan daerah, sehingga koperasi mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerahnya baik finansial maupun non finansial.

Mengacu pada kebijakan yang telah disusun, maka strategi pengembangan koperasi yang telah ditetapkan mengacu kepada tiga program pokok yaitu:

a. Penciptaan iklim usaha kondusif, yang bertujuan untuk memungkinkan terbukanya kesempatan berusaha yang seluas mungkin serta kepastian usaha, sebagai prasyarat utama untuk menjamin berkembangnya koperasi. Strategi ini antara lain mencakup kebijakan pemberian insentif dan kemudahan untuk menumbuh kembangkan usaha koperasi yang lebih luas di daerah, peningkatan kemampuan aparat dan menyederhanakan birokrasi pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan fungsi sebagai fasilitator, peningkatan kemampuan dan pelibatan unsur lintas pelaku (stakeholders), peran serta masyarakat dalam pengembangan koperasi di pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan pengendalian kebijakan termasuk mekanisme koordinasinya.

b. Memperluas akses koperasi kepada sumberdaya produktif, agar koperasi mampu memanfaatkan kesempatan, potensi sumberdaya lokal yang dimiliki untuk meningkatkan skala usahanya. Strategi ini antara lain mencakup peningkatan kemampuan lembaga layanan pengembangan usaha / lembaga pelayanan bisnis (LPB), teknologi dan informasi bagi koperasi di daerah serta penciptaan sistem jaringannya melalui perkuatan manajemen atau pendampingan lemabaga layanan pengembangan usaha tersebut.

c. Mengembangkan koperasi yang mempunyai keunggulan komperatif menjadi keunggulan kompetitif, terutama yang berbasis teknologi dan memiliki jiwa kewirausahaan. Strategi ini mencakup upaya peningkatan kualitas wirausaha koperasi sebagai badan usaha, sehingga mampu memanfaatkan potensi, keterampilan atau keahliannya untuk berkreasi, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan budaya berusaha.