NAMA : Rinaldy Yahya
KELAS/NPM : 4EA06/13209696
TEORI:
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1. Asas manfaat
Harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikepentingan konsumen danpelaku secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan
Memberi jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri; mengangkat
harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
KASUS:
Para aktivis HAM melihat penahanan Prita adalah bentuk penindasan,
ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang main tangkap dan
menahannya begitu saja. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan
penahanan Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam
Sutra.
Prita ditahan gara-gara keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang
tersebar di milis. Prita menyebarkan email kepada 10 orang temannya yang
berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Email tersebut
kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis
dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah.
Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya
terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter
memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia
kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan
keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, ia menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui
e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui
mailing list dan iklan di media massa.
Banyak kalangan ikut prihatin. Dewan Pers telah mengunjungi Prita
Mulyasari (32). Namun sebaiknya diteruskan juga untuk bertemu dengan
Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang.
Dewan pers menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena
dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). “Padahal dia hanya menyatakan pendapatnya,” kata anggota
Dewan
Pers Abdullah Alamudi.
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal
27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman
hukumannya enam tahun. Prita rencananya akan kembali menjalani sidang perdata pada 4 Juni
mendatang setelah meminta banding atas keputusan Pengadilan Negeri
Tangerang per 11 Mei 2009 yang memenangkan gugatan RS Omni.
Dewan Pers memang harus mencari kebenaran dari kasus Prita ini. Dewan
Pers harus turun tangan karena Prita menyatakan pendapatnya melalui
media elektronik, yang diatur dalam UU Pers.
Dalam UU Pers pasal 1 ayat 1 mengungkapkan, pers adalah wahana sosial
yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan,
menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang
tersedia. Media lain termasuk internet.
Dukungan bagi Prita juga makin meluas termasuk di situs jejaring sosial
Facebook. Di sebuah grup Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis
Surat Keluhan Melalui Internet Yang Dipenjara, setidaknya ada delapan
ribu orang yang mendukung dan meminta Prita dibebaskan.
Selain itu, terdapat juga sebuah grup Facebook lainnya yakni, Dukung
Prita Mulyasari, dukungan terus mengalir. Mulai dari kalangan yang
memberikan kecaman terhadap RS Omni maupun simpati kepada Prita.
Namun dari semua komentar, yang paling banyak mendominasi adalah
mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Mereka menilai
hukum masih belum berpihak kepada yang benar. Selain grup dukungan
terhadap Prita, masih ada lagi grup yang mengecam RS Omni. Grup itu
bernama “Say No To RS OMNI Internasional”.
Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, email yang
ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan
manusia di sebuah negara beradab. Bannyak kalangan melihat kasus Prita
bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di
Indonesia.
ANALISIS:
Jadi berdasarkan kasus diatas tidak seharusnya pihak dari RS Omni memberikan penindasan terhadap pasien yang bernama Prita Mulyasari, karena maksud dari Prita Mulyasari membuat keluhan seperti itu agar tidak ada lagi pasien pasien yang ditipu oleh pihak dari RS Omni. Sedangkan dampak positif dari kasus ini untuk RS Omni adalah agar pelayanan di RS Omni dikembangkan supaya tidak ada lagi kasus yang menimpa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar