Sejarah
GCG
Kata governance berasal dari
bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut
dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain,
menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance
diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan
Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate
Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai
Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang
sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Mulai pada sekitar tahun 1998an, karena
ada beberapa faktor, trust pada saat itu menjadi sesuatu hal yang langka. GCG
merupakan tuntutan penerapan satu sistem. dibentuklah komite untuk memformulasikan
dan kebijakan mengenai gcg, tujuan dari gcg (tata kelola perusahaan yang baik) menciptakan
nilai tambah bagi stake holder,
1)fairness ada dalam unsurnya, dalam
prakteknya kita tahu keadilan itu sulit, maka harus muncul yang namanya
2)transparansi,
3)akuntanbility,
4)responsibility (CSR)
3)akuntanbility,
4)responsibility (CSR)
Manfaat Penerapan Good Corporate
Governance
Berbagai
keuntungan yang diperoleh dengan penerapan CG dapat disebut antara lain
(Maksum, 2005:8):
1. Dengan GCG proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih
baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan
efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat.
2. GCG akan memungkinkan dihindarinya atau sekurang-kurangnya dapat
diminimalkan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam
pengelolaan perusahaan.
3. Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari
meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelola perusahaan tempat mereka
berinvestasi.
4. Bagi para pemegang saham, dengan peningkatan kinerja sebagaimana disebut
pada poin 1, dengan sendirinya juga akan menaikan nilai saham mereka dan juga
nilai dividen yang akan mereka terima. Bagi Negara ini juga akanmenaikan jumlah
pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan yang berarti akan terjadi
peningkatan penerimaaan Negara dari sektor pajak.
5. Karena dalam praktik GCG karyawan ditempatkan sebagai salah satu
stakeholder yang seharusnya dikelola dengan baik oleh perusahaan, maka motivasi
dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat.
6. Dengan baiknya pelaksanaan CG, maka tingkat kepercayaan para
stakeholders kepada perusahaan akan meningkat sehingga citra positif perusahaan
akan naik. Hal ini tentu saja dapat menekan biaya (cost) yang timbul akibat tuntutan stakeholders kepada perusahaan.
7. Penerapan
CG yang konsisten juga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan.
Manajemen cendrung untuk tidak melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan,
karena adanya kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan dan prinsip akuntansi
yang berlaku dan penyajian informasi secara transparan.
Contoh Kasus
:
Contoh kasus sering terjadinya
pemadaman listrik tersebut, PLN sering berdalih bahwa sedang ada perawatan
dan atau perbaikan. Atau bahkan sering kita dengar pemadaman secara bergilir
terpaksa dilakukan karena untuk menghemat daya yang telah melampaui batas
maksimal pemakaian. Kami sebagai masyarakat hanya mampu berpikir apa kompensasi
dari pihak PLN
bila listrik sering padam, sedangkan kalau bayar iuran lambat saja pasti kena
denda? Lha kalau daya terpasangnya sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat, kenapa tidak menambah mesin yang baru? Atau apakah PLN
telah melakukan perawatan mesin-mesinnya secara rutin sehingga tidak harus
melakukan pemadaman karena perbaikan total?
Terlepas alasan apa yang
diberikan oleh PLN, yang pasti masyarakat memiliki pengharapan
terhadap kinerja PLN yang harus lebih baik di masa-masa yang
akan datang. Tentu pihak manajemen PT. PLN (Persero) pun telah menyadari akan
hal ini, sehingga pada ulang tahun PLN yang 67 ini, pihak manajemen
berkomitmen untuk menjalankan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan
bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus menegakkan Good
Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik
bagi masyarakat.
Sungguh suatu komitmen yang
sangat mulia dari pihak manajemen PT. PLN (Persero). Semoga dengan
komitmennya tersebut semua pihak di dalam lingkungan perusahaan PT. PLN
(Persero) mulai dari bagian Cleaning Service, Satpam, Operator,
bagian Administrasi, bagian Pencatat Meter, Manajer dan seterusnya sampai
Dirut-nya dapat saling mendukung dan saling menguatkan. Jangan sampai terjadi
tindakan-tindakan non produktif yang akan menghambat dan mengotori kinerja PLN
itu sendiri.
Akhirnya, kami mengucapkan
selamat ulang tahun ke 67 pada PLN semoga kinerjanya semakin efektif dan
efisien serta jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga
harapan sederhana kami, semoga PLN tidak byar pet lagi
bisa benar-benar terwujud. Amin.
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN
(Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan
didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan
GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya
sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam
menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha
secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar
Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip
GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi
pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan
memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara
berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft
structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka
meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga
telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang
berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Refrensi :