Kementerian Koperasi dan UKM sudah menetapkan rencana strategik pembangunan koperasi dan UKM dimana di dalamnya disusun visi dan misi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah berdasarkan pada kondisi yang terjadi dewasa ini, serta sasaran-sasaran yang diinginkan bersama. Visi pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah tersebut adalah terwujudnya kemandirian usaha mikro, kecil dan menengah yang mendorong kebangkitan ekonomi nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan misi Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, yaitu
Meningkatkan peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah sebagai pusat perumusan kebijakan dan koordinator pemberdayaan koperasi dan UKM dalam mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
Mewujudkan kemandirian koperasi dan UKM sebagai pelaku strategis dalam perekonomian nasional melalui peningkatan akses kepada sumberdaya produktif dalam rangka pemulihan ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju dan berwawasan lingkungan.
Meningkatkan peran koperasi dan UKM sebagai penopang ekonomi nasional yang kokoh dalam rangka kebangkitan ekonomi nasional serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan, pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah sumberdaya koperasi dan UKM.
Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam kerangka peberdayaan koperasi dan UKM secara terpadu.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut Kementerian Koperasi telah menyusun program operasional berupa kebijakan-kebijakan diantaranya;
(a). Program penumbuhan iklim usaha yang kondusif;
(b). Program peningkatan akses kepada sumberdaya produktif;
(c). Program pengembangan kewirausahaan yang berkeunggulan kompetitif; dan
(d). Program peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM secara terpadu.
Dalam pembangunan dan pengembangan koperasi banyak strategi dan metode yang dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Walaupun sudah banyak keberhasilan yang dicapai, namun karena berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya, maka masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peranan koperasi sesuai dengan yang diharapkan. Kendala utama yang dihadapi adalah: (a) terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada, (b) kecenderungan iklim politik dan ekonomi yang tidak kondusif juga mempengaruhi upaya pengembangan koperasi, (c) relatif rendahnya tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi di masing-masing unit kerja, (d) kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) memnuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktivitas anggotanya sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi, (e) adanya kesenjangan struktural yang cukup lebar antara koperasi dengan usaha besar dalam perekonomian nasional, karena ketidakseimbangan laju pertumbuhan keduanya, (f) masih ditemukan tumpang tindih pelaksanaan peraturan daerah dan pusat, (g) masih lemahnya daya saing koperasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan global, (h) rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah, (i) dan rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Pada hal ini kemajuan koperasi sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi aktif anggotanya. Bila partisipasi anggota rendah, maka bisa dipastikan koperasi tersebut tengah mengalami kendala yang nyata dan serius.
Sejalan dengan kendala dan tantangan yang dihadapi, koperasi juga mempunyai peluang diantaranya adalah
(a) adanya keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan koperasi sebagaimana yang diamanatkan dalam GBHN dan Propenas,
(b) adanya keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan koperasi sebagai motor penggerak perekonomian daerah,
(c) adanya kemauan politik yang luas untuk mendukung upaya pemberdayaan dan pengembangan koperasi,
(d) pengembangan usaha koperasi di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri.
Sesuai dengan misi untuk mewujudkan kemandirian koperasi dalam menopang ekonomi nasional yang bertumpu pada SDM dan sumberdaya lokal yang produktif. Pengembangan usaha koperasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas usaha anggotanya, memberikan layanan yang baik untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya, serta mampu menggalang usaha-usaha anggotanya, sehingga memiliki kekuatan tawar baik di pasar lokal maupun di pasar nasional ataupun global. Selain itu pengembangan usaha koperasi juga terkait dengan pengembangan usaha-usaha anggotanya dengan tetap berorientasi pada produk unggulan daerah, sehingga koperasi mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerahnya baik finansial maupun non finansial.
Mengacu pada kebijakan yang telah disusun, maka strategi pengembangan koperasi yang telah ditetapkan mengacu kepada tiga program pokok yaitu:
a. Penciptaan iklim usaha kondusif, yang bertujuan untuk memungkinkan terbukanya kesempatan berusaha yang seluas mungkin serta kepastian usaha, sebagai prasyarat utama untuk menjamin berkembangnya koperasi. Strategi ini antara lain mencakup kebijakan pemberian insentif dan kemudahan untuk menumbuh kembangkan usaha koperasi yang lebih luas di daerah, peningkatan kemampuan aparat dan menyederhanakan birokrasi pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan fungsi sebagai fasilitator, peningkatan kemampuan dan pelibatan unsur lintas pelaku (stakeholders), peran serta masyarakat dalam pengembangan koperasi di pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan pengendalian kebijakan termasuk mekanisme koordinasinya.
b. Memperluas akses koperasi kepada sumberdaya produktif, agar koperasi mampu memanfaatkan kesempatan, potensi sumberdaya lokal yang dimiliki untuk meningkatkan skala usahanya. Strategi ini antara lain mencakup peningkatan kemampuan lembaga layanan pengembangan usaha / lembaga pelayanan bisnis (LPB), teknologi dan informasi bagi koperasi di daerah serta penciptaan sistem jaringannya melalui perkuatan manajemen atau pendampingan lemabaga layanan pengembangan usaha tersebut.
c. Mengembangkan koperasi yang mempunyai keunggulan komperatif menjadi keunggulan kompetitif, terutama yang berbasis teknologi dan memiliki jiwa kewirausahaan. Strategi ini mencakup upaya peningkatan kualitas wirausaha koperasi sebagai badan usaha, sehingga mampu memanfaatkan potensi, keterampilan atau keahliannya untuk berkreasi, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan budaya berusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar