Tentang gua....

Foto saya
Riot City, Jawa Barat, Indonesia
saya cukup friendly n open minded. Kadang bisa menyenangkan, kadang membosankan, menyebalkan, dan kadang jg emosional dan cenderung nekad. Saya Insomnia, moody, complicated, introvert. Tp saya bukan pengganggu atau perusak :)

Minggu, 18 November 2012

Corporate Social Responsibilies

Nama                : RINALDY YAHYA
KELAS / NPM : 4EA06 / 13209696



DEFINISI:

CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005).

Sedangkan menurut Schermerhorn (1993) memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.

Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).

MODEL CSR:

1. Bantuan sosial 
Meliputi: bakti sosial, pengadaan sarana kesehatan, rumah ibadah, jalandan sarana umum lainnya, penganggulangan bencana alam, pengentasan kemiskinan danpembinaan masyarakat.


2. Pendidikan dan pengembangan 
Meliputi: penggadaan sarana pendidikan dan pelatihan, melaksanakan pelatihan dan memberikan program beasiswa kepada anak-anak usia sekolah.


3. Ekonomi 
Meliputi: mengadakan program kemitraan, memberikan dana atau pinjaman
lunak untuk pengembangan usaha dan memberdayakan masyarakat sekitar.


4. Lingkungan 
Meliputi: pengelolaan lingkungan, penanganan limbah, melakukan reklamasi, dan melestarikan alam dan keanekaragaman hayati.


5. Konsumen 
Meliputi: perbaikan produk secara berkesinambungan, pelayanan bebas pulsa
dan menjamin ketersediaan produk.


6. Karyawan 
Meliputi: program jaminan hari tua, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan program renumerasi yang baik


POLA CSR:

1. Keterlibatan langsung. 


Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.


2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.


Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.


3. Bermitra dengan pihak lain. 


Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes,Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).


4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.


Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yangdisepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).

MANFAAT CSR BAGI MASYARAKAT:

Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.


KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN:


1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
CONTOH PERUSAHAAN CSR:
Perusahaan dan lingkungan adalah dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan resiprokal dibutuhkan agar kedua elemen tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Keberadaan perusahaan yang hidup berdampingan dengan lingkungan mewajibkannya untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan agar dapat hidup selaras dan seimbang.
Memberikan manfaat kepada lingkungan merupakan wujud tanggung jawab perusahaan. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KIEC. Komitmen PT KIEC terhadap pengembangan wilayah dan masyarakat menjadikan CSR dalam bentuk Community Development (CD) sebagai bagian integral dalam proses menjalankan bisnis.
CSR PT KIEC mengintegrasikan operasi bisnis dan nilai-nilai budaya perusahaan ke dalam program-program yang ditujukan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Melalui budaya perusahaan Fokus P@sti2, perusahaan memberikan kontribusi bagi lingkungan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab yang berlandaskan etika. Kontribusi bertujuan tidak hanya untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar tetapi juga dalam skala yang lebih besar yaitu pembangunan daerah. 
Melalui program-program CSR perusahaan, terdapat paling tidak empat pihak yang harus diperhatikan oleh perusahaan yaitu karyawannya sendiri, masyarakat sekitar lokasi perusahaan, pemerintah pusat dan daerah serta lingkungan fisik di lokasi kegiatan perusahaan. Wujud kepedulian dan tanggung jawab dibuktikan melalui pelaksanaan program-program Community Development (CD) yang sustainable dan dapat memicu tumbuhnya kemandirian masyarakat. 
CSR merupakan bagian penting, karena tanpa dukungan yang kuat dari masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, operasional tidak akan berjalan dengan lancar, intervensi, gangguan, provokasi, blokade dan mungkin demontrasi akan selalu mewarnai kegiatan operasional perusahaan. Program kemasyarakatan adalah sesuatu dimana perusahaan dapat menunjukkan kepada masyarakat bagaimana seriusnya komitmen perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang telah menjadi salah satu competitive advantage bagi perusahaan yang melaksanakannya.
CSR juga berperan sebagai collaboration tools untuk menjembatani kepentingan perusahaan dengan keinginan masyarakat setempat. CSR harus dapat mengelola resiko yang terjadi serta menangkap peluang-peluang yang terbuka bagi perusahaan. Tidak tepatnya pengelolaan program CSR dapat mengakibatkan resiko bagi operasional bisnis perusahaan, seperti munculnya gugatan dari masyarakat terhadap legalitas ijin beroperasi, hancurnya citra perusahaan, timbulnya pergolakan sosial, dan penurunan moral serta produktivitas karyawan.
Berdasarkan hal tersebut, PT KIEC sebagai pengelola kawasan industri diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan masyarakat melalui program-program CSRnya. Beberapa kegiatan CSR yang telah dilaksanakan oleh PT. KIEC antara lain sebagai berikut:
Bidang Pendidikan
Untuk membantu meningkatkan kualitas SDM masyarakat disekitar perusahaan, PT KIEC  melalui Baitul Amanah KIEC menyalurkan program beasiswa untuk para siswa SD dan SMP/Tsanawiyah setiap tahunnya. Perusahaan juga menyalurkan donasi dalam bentuk bantuan sarana pendidikan, perpustakaan sekolah, sponsorship kegiatan sekolah/perguruan tinggi dan sponsorship kegiatan seni budaya lokal (silat tradisional, hadrah, nasyid, qasidah dll ).
Sementara itu, pelatihan dan pemagangan diberikan kepada siswa-siswi SMK wilayah Provinsi Banten, dan pelatihan kewirausahaan diberikan untuk masyarakat sekitar lingkungan industri.
Bidang Kesehatan
Di bidang kesehatan, PT KIEC memberikan bantuan pengobatan gratis bagi masyarakat di beberapa kelurahan sekitar perusahaan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan KS group melalui program Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling).
Menyadari pentingnya arti kesehatan bagi masyarakat sekitar, PT KIEC juga mengadakan program rutin pemberian makanan tambahan dan gizi balita bekerjasama dengan Periska KIEC.
Bidang Sosial & Keagamaan
PT KIEC memberikan bantuan untuk pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum, tempat-tempat ibadah (masjid, musholla) serta bantuan untuk kegiatan-kegiatan peringatan hari besar keagamaan. Beberapa bantuan tersebut diantaranya donasi perayaan keagamaan: Maulid Nabi, Isra Miraj, Tahun Baru Islam 1 Muharam, pemberian bingkisan paket hari raya untuk masyarakat 17 kelurahan, bantuan hewan kurban dan safari ramadhan. Sementara itu, zakat, infaq dan shodaqoh secara rutin dikumpulkan dari penghasilan yang diterima para karyawan setiap bulannya.
Tidak ketinggalan, ibu-ibu yang bergabung dalam Periska KIEC secara rutin menyelenggarakan program KIP (Kasih Ibu Peduli) yang bertujuan meringankan beban masyarakat di sekitar kawasan industri.
Bidang Lingkungan / Penghijauan
Menjadi perusahaan yang bergerak di bidang kawasan industri, PT KIEC menjadikan program penghijauan sebagai fokus utama kepeduliannya terhadap lingkungan. PT KIEC terus menerus berupaya menjaga ekosistem lingkungan dan menjadikan kawasan industri hijau serta berwawasan lingkungan.
Budidaya pepaya di lahan tidur PT KIEC merupakan program CSR terkini sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Perusahaan juga memberikan bantuan bibit tanaman kepada sekolah, pramuka, TNI/Polri serta melakukan program penyuluhan pembinaan peladang untuk meningkatkan ketertiban para peladang di kawasan industri.

ANALISIS:
Berdasarkan penjelasan diatas maka menurut saya CSR merupakan salah satu bentuk yang bertanggung jawab dimana tempat perusahaan yang menggunakan program CSR itu berada, CSR sangatlah penting untuk diterapkan karena kewajiban-kewajibannya tidak hanya hal ekonomis seperti seorang pemegang saham tapi kewajibannya untuk pihak-pihak lainnya seperti masyarakat diluar lingkungan perusahaan yang menggunakan program CRS tersebut.



SUMBER:

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html

http://pandji99.wordpress.com/2012/01/21/corporate-social-responsibility-csr/

http://ezoolendino.blogspot.com/2009/03/model-dan-pola-implementasi-csr.html

http://aananerih.blogspot.com/2011/10/corporate-social-responsibilies-csr.html

sinarharapan.co.id

http://www.kiec.co.id/?page=content&cid=78

Minggu, 04 November 2012

Perlindungan Konsumen

NAMA            : Rinaldy Yahya
KELAS/NPM : 4EA06/13209696

TEORI:

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :

1. Asas manfaat
Harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikepentingan konsumen danpelaku secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan
Memberi jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,  menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

KASUS:

Para aktivis HAM melihat penahanan Prita adalah bentuk penindasan, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang main tangkap dan menahannya begitu saja. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penahanan Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.
Prita ditahan gara-gara keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang tersebar di milis. Prita menyebarkan email kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah.

Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, ia menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.

Banyak kalangan ikut prihatin. Dewan Pers telah mengunjungi Prita Mulyasari (32). Namun sebaiknya diteruskan juga untuk bertemu dengan Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Dewan pers menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Padahal dia hanya menyatakan pendapatnya,” kata anggota
Dewan Pers Abdullah Alamudi.

Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun. Prita rencananya akan kembali menjalani sidang perdata pada 4 Juni mendatang setelah meminta banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tangerang per 11 Mei 2009 yang memenangkan gugatan RS Omni.

Dewan Pers memang harus mencari kebenaran dari kasus Prita ini. Dewan Pers harus turun tangan karena Prita menyatakan pendapatnya melalui media elektronik, yang diatur dalam UU Pers.

Dalam UU Pers pasal 1 ayat 1 mengungkapkan, pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet.
Dukungan bagi Prita juga makin meluas termasuk di situs jejaring sosial Facebook. Di sebuah grup Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang Dipenjara, setidaknya ada delapan ribu orang yang mendukung dan meminta Prita dibebaskan.

Selain itu, terdapat juga sebuah grup Facebook lainnya yakni, Dukung Prita Mulyasari, dukungan terus mengalir. Mulai dari kalangan yang memberikan kecaman terhadap RS Omni maupun simpati kepada Prita.
Namun dari semua komentar, yang paling banyak mendominasi adalah mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Mereka menilai hukum masih belum berpihak kepada yang benar. Selain grup dukungan terhadap Prita, masih ada lagi grup yang mengecam RS Omni. Grup itu bernama “Say No To RS OMNI Internasional”.

Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, email yang ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara beradab. Bannyak kalangan melihat kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.

ANALISIS:

Jadi berdasarkan kasus diatas tidak seharusnya pihak dari RS Omni memberikan penindasan terhadap pasien yang bernama Prita Mulyasari, karena maksud dari Prita Mulyasari membuat keluhan seperti itu agar tidak ada lagi pasien pasien yang ditipu oleh pihak dari RS Omni. Sedangkan dampak positif dari kasus ini untuk RS Omni adalah agar pelayanan di RS Omni dikembangkan supaya tidak ada lagi kasus yang menimpa